Perhelatan Wedding Batak Exhibition 2024 telah dilaksanakan pada 7 – 8 September lalu, bertempat di SMESCO Convention Hall, Jakarta Selatan. Acara berlangsung meriah, dengan antusiasme Pengunjung yang terlihat dari jumlah tamu yang hadir, dan langsung menyerbu booth vendor yang ada. Pengunjung sebagian besar merupakan calon Pengantin yang sedang mencari referensi vendor terbaik untuk pernikahannya, terutama mereka yang memang akan melangsungkan pernikahan dengan adat Batak.
Selain booth yang beragam dan ramai dikunjungi, Panggung utama menyuguhkan berbagai kesenian yang dapat dinikmati seperti tari-tarian, fashion show, talkshow, dan lainnya. Ina Rachman S.H., M.Hum menjadi salah satu Narasumber yang mengisi acara talkshow di hari pertama Wedding Batak Exhibition.
Dalam talkshow yang bertema “Harta Tahta Wanita”, Ina Rachman yang merupakan Pakar Hukum dan Pendiri Maestro Law Office, memaparkan Budaya Patriarki yang ada dalam Suku Batak. Yang artinya, laki-laki dianggap memiliki kekuasaan yang lebih besar dari Perempuan. Laki-laki memiliki peran sangat krusial dalam sebuah keluarga, terutama untuk mengambil keputusan dan untuk meneruskan marga keluarga.
Ina Rachman menjelaskan bahwa hal tersebut juga berpengaruh terhadap pembagian warisan, yang terbagi dalam tiga pilihan, yaitu pembagian warisan yang berdasarkan hukum Islam, pembagian warisan berdasarkan adat, dan pembagian warisan berdasarkan hukum positif. Dan kesemuanya berlaku dengan kesepakatan dari seluruh Ahli Waris.
Bicara mengenai Patriarki, sebenarnya hal tersebut tidak hanya berlaku di Suku Batak, namun juga di Suku lainnya, terutama dalam hal Pernikahan. Patriarki yang seringkali dinilai merugikan kaum Perempuan, menjadikan posisinya lemah dan harus ikut semua aturan yang berlaku.
Di Budaya Batak, karena Pernikahan menyatukan dua Keluarga, saat terjadi masalah di dalam Pernikahan tersebut dan mengantarkan ke Perceraian, maka proses cerai pun akan sangat rumit. Karena hal itu artinya pihak Suami harus mengembalikan Istri secara adat kepada Orang tua Istri.
Dalam hal warisan pun, terdapat kelemahan dalam pembagiannya yang berdasarkan hukum adat, seperti Perempuan yang tidak memiliki hak waris dari Orang tuanya. Tapi tidak perlu khawatir, karena seiring jaman yang kian berkembang, hal tersebut pun disesuaikan selama ada kesepakatan dari seluruh Ahli Waris, maka Perempuan tetap mendapatkan warisan berdasarkan kasih sayang. Pihak lain yang berhak mendapatkan warisan secara sah, adalah mereka yang mendapatkan marga karena diangkat oleh marga tertentu, atau disebut dengan beli marga.
Seiring jaman berkembang, hukum pun mempunyai peranan penting dalam mengadaptasi Budaya Batak, sehingga hak-hak kaum Perempuan lebih mudah didapatkan, termasuk dalam hal karir. Terbukti dari semakin banyaknya Perempuan Batak yang sukses di bidangnya masing-masing.
Dalam talkshow ini, antusiasme Pengunjung yang ingin bertanya terlihat di sesi tanya jawab. Tidak hanya bertanya, tapi beberapa Pengunjung justru menjadikan ajang tersebut sebagai sebuah kesempatan untuk sharing masalah pribadi yang tengah dihadapi sehingga mendapatkan insight positif dari Narasumber.
(Doc. Hani S.)